Image
Image
Bootstrap 101 Template 


SELAMAT DATANG DI WEBSITE ALMASENTRA SERTIFIKASI


SISTIM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN


(SVLK)


Kawasan Hutan Produksi yang dikelola secara lestari telah menghasilkan jutaan meter kubik hasil hutan kayu secara kontinyu setiap tahunnya dan menjadi jaminan ketersediaan supply bahan baku bagi Industri produk kayu dan turunannya di Indonesia.

Pasca program GN-RHL masyarakat mulai terbiasa memanfaatkan lahan dengan budidaya tanaman kehutanan dari jenis-jenis fast growing. Luas tanaman hutan di atas lahan milik ini pada kenyataannya terus bertumbuh menjadi Hutan Rakyat dan ikut memainkan peran dalam penyediaan bahan baku industri. Dari Hutan Rakyat ini pula Indonesia diketahui merupakan produsen kayu jabon dan sengon terbesar di dunia, yang banyak diminati oleh pasar global.

Keunggulan komparatif tersebut telah mendorong para pelaku usaha untuk menghasilkan berbagai jenis produk kayu dan turunannya. Sejauh ini berbagai produk kayu telah dihasilkan seperti furnitur, kerajinan, bangunan prefabrikasi, wood chip, panel, paper, plywood, veneer, dan woodworking dengan tujuan pasar ekspor dan pasar dalam negeri. Ekspor paling besar ditujukan ke China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa

Nilai ekspor produk kayu dan turunannya dari tahun ke tahun terus menunjukkan terjadinya peningkatan secara konsisten. Pada tahun 2015 ekspor produk olahan kayu Indonesia tercatat sebesar US$8 miliar. Pada tahun 2019, nilai ekspor industri kayu Indonesia mengalami kenaikan mencapai US$11,6 miliar. Demikian pula pada 2021 nilai ekspor industri berbasis kayu Indonesia mengalami kenaikan mencapai US$13,5 miliar. Pada 2022 nilai ekspor produk kayu dan turunannya tercatat naik 7,48 persen secara year on year mencapai US$14,51 miliar. Jumlah negara tujuan ekspor juga meningkat dari 155 negara (2013) menjadi 196 negara (2021).

Selain kejelian para pelaku usaha dalam membaca peluang pasar, keberhasilan ekspor tersebut sudah barang tentu juga banyak difaktori oleh kredibilitas Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dalam membangun kembali kepercayaan pasar global terhadap produk kayu dari Indonesia yang sempat terpuruk oleh isu legalitas dan kerusakan lingkungan.

SVLK itu sendiri adalah skema sertifikasi mandatory yang dibangun secara marathon oleh Pemerintah cq. Kementerian LHK dengan melibatkan banyak pihak. Ditujukan untuk memastikan bahwa bahan baku produk kayu dan produk turunannya yang dipasarkan ekspor seluruhnya legal yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi yang dikelola secara lestari dan/atau dari areal hutan hak maupun dari tanaman budidaya diatas lahan milik yang legal.

Image

Peluang pasar ekspor produk kayu dan turunannya saat ini masih terbuka lebar. Industri pengolahan kayu dan turunannya perlu digarap dengan lebih serius untuk lebih meningkatkan volume dan nilai ekspor dan pangsa pasar produk kayu Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah untuk menambah daya penetrasi di pasar yang sudah ada dan memperluas wilayah keberteriaam dengan masuk ke pasar-pasar yang baru.

Melalui Keputusan Menteri LHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/ 12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, Pemerintah dan Para Pihak telah bersepakat untuk lebih menyempurnakan skema SVLK dengan menambahkan indikator yang terkait aspek kelestarian. Sehingga SVLK kini bertransformasi menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang memberi jaminan legalitas juga kelestarian pada produk kayu yang diekspor ke manca negara.

Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0878-2064-7044
V-Legal : 0812-1078-6099

© Almasentra. All Rights Reserved.