30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian) adalah sebuah sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia selama bertahun tahun secara multi pihak. Ditujukan untuk membatasi peredaran kayu illegal, mendorong pengelolaan hutan lestari, memberikan transparansi rantai pasokan kayu serta mendukung keberlanjutan sektor kehutanan.
Kemampuan SVLK dalam memastikan produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang diekspor seluruhnya sudah memenuhi standar legalitas dan kelestarian, telah mendapatkan pengakuan dan keberterimaan pasar secara internasional. Termasuk di dalamnya adalah pengakuan dari Uni Eropa melalui perjanjian European Union Timber Regulation (EUTR). Pengakuan dan keberterimaan SVLK tersebut dapat ditengarai dari nilai ekspor produk kayu yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan terjadinya peningkatan secara konsisten.
SVLK mencakup kegiatan sertifikasi mulai dari sektor hulu sampai ke hilir. Sertifikasi di sektor hulu dilakukan untuk memastikan bahwa bahan baku kayu berasal dari sumber daya hutan yang telah dikelola secara lestari dan dipanen secara legal. Sedangkan sertifikasi di sektor hilir dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk industri kayu yang diperdagangkan berasal dari bahan baku legal dan sah.
Standar yang menjadi acuan dalam Sertifikasi SVLK adalah standar yang disahkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Adapun pihak yang berhak melakukan Sertifikasi SVLK adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Indepanden (LPVI).
Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Terdiri atas 7 (tujuh) lembar dengan masing-masing lembar diperuntukkan kepada instansi / pihak terkait, dengan masa berlaku selama 45 (empat puluh lima) hari. Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT merupakan bukti bahwa perusahaan pemilik produk kayu yang akan diperdagangkan ekspor telah lulus Sertifikasi VLHH Kayu atau merupakan pemegang Sertifikat VLHH (S-Legalitas) yang masih aktif yang diterbitkan oleh LPVI. .
Dokumen V-Legal wajib disertakan untuk setiap pengiriman produk kayu ke luar negeri. Ketentuan Permendag No. 93 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat (1) ) mesyaratkan Ekspor Produk Industri Kehutanan harus dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK / LVPI. Dengan demikian perusahaan eksportir harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT kepada LPVI setiap kali akan melakukan pengiriman produk kayu / turunannya kepada importir.
Pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi dilakukan melalui Sistem Aplikasi Webservice LPVI. Sistem aplikasi LPVI ini terkoneksi secara on-line dengan sitim aplikasi pada SILK (Sistim Informasi Legalitas Kelestarian) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - INSW (Indonesia National Single Window) - Dirjen Bea Cukai. Waktu pelayanan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal yang disediakan LPVI dapat berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing manajemen LPVI dengan ketentuan batas maksimal selama 3 (tiga) hari. PT Almasentra Serifikasi dalam hal pelayanan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal menyediakan waktu setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB s/d pk 22.00 WIB.
PT Almasentra Sertifikasi adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang sertifikasi. Legalitas operasional PT Almasentra Sertifikasi sebagai LPVI yang berhak melakukan Sertifikasi SVLK adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup :
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut PT Almasentra Sertifikasi selanjutnya berhak untuk menjalankan kegiatan pelayanan jasa Sertifikasi SVLK sesuai dengan ruang lingkup akreditasi yang telah ditetapkan :
| 1. | Sertifikasi VLHH Kayu PBUI / Industri Kayu Lanjutan |
| 2. | Sertifikasi VLHH Kayu PBPHH / Industri Kayu Primer |
| 3. | Sertifikasi VLHH Kayu TPT-KB |
| 4. | Sertifikasi VLHH Kayu Eksportir |
| 5. | Sertifikasi VLHH Kayu Importir |
| 6. | Transfer Sertifikasi SVLK |
| 7. | Penerbitan Dokumen V-Legal / Lisensi FLEGT |
| 8. | Sertifikasi Kinerja PHL PBPH dan Hak Pengelolaan pada Hutan Produksi |
| 9. | Sertifikasi Kinerja PHL PBPH dan Hak Pengelolaan pada Hutan Lindung |
| 10. | Sertifikasi VLHH Kayu pada PBPH dan Hak Pengelolaan |
| 11. | Sertifikasi VLHH Kayu pada PKKNK |
| 12. | Sertifikasi VLHH Kayu pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial |
| 13. | Sertifikasi VLHH Kayu pada Hutan Hak |