30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan
Almasentra Sertifikasi LPVI-024-IDN adalah Lembaga Sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian). Standar yang menjadi acuan dalam Sertifikasi SVLK adalah standar yang disahkan melalui Keputusan Menteri LHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Legal administrasi Almasentra Sertifikasi (LPVI-024-IDN) dalam menjalankan kegiatan layanan jasa sertifikasi SVLK adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan :
Memulai aktivitasnya di bidang Penilaian/Sertifikasi sejak PT Almasentra Konsulindo mendapatkan penetapan dari Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Penilai Independen Mampu (LPI-Mampu) di bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) pada tahun 2003. Dalam skema LPI-Mampu sumber pembiayaan murni bersumber dari anggaran Pemerintah/APBN. Dalam perkembangannya sumber pembiayaan kegiatan penilaian kemudian didukung dengan pembiayaan Mandiri pada sebagian Unit Manajemen Hutan.
Penilaian Kinerja PHAPL pada Unit Manajemen Hutan dilakukan oleh Tim Penilai yang berjumlah 7 orang, terdiri dari 3 orang Panitia Teknis (Bidang Produksi, Ekologi dan Sosial) dan 4 orang Penilai Lapangan (Bidang Prasarat, Produksi, Ekologi dan Sosial). Salah satu (kemudian menjadi dua) dari anggota Tim Penilai dipersyaratkan telah memiliki Sertifikat Pelatikan Calon Penilai yang diselenggarakan oleh LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia).
Unit Manajemen Pengeloaan Hutan Alam yang dinilai oleh Almasentra melalui skema LPI-Mampu antara lain :
Tahun 2003
Tahun 2004
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Skema Penilaian Kinerja PHAPL oleh LPI-Mampu pada tahun 2010 diubah menjadi Skema Sertifikasi Kinerja PHPL oleh Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup akreditasi LP-PHPL. Skema sertifikasi ini yang mengacu kepada standar ISO/IEC 17021:2006. Siklus penilaian ditetapkan selama 3 tahun dengan 3 kali aktifitas penilaian/audit. Audit tahun I berupa Audit Sertifikasi dan audit tahun 2 dan ke 3 berupa Audit Penilikan I dan Audit Penilikan II. Penilaian melalui skema Sertifikasi dinilai lebih bisa memastikan perkembangan kinerja PHPL Unit Manajemen dari tahun ke tahun sehingga hasil penilaian Kinerja PHPL pada Unit Manajemen dapat lebih mendapatkankan pengakuan dan keberterimaan publik.
Untuk masuk ke dalam skema sertifikasi LPI-Mampu yang pada dasarnya adalah Lembaga Jasa Konsultansi dituntut untuk melakukan transformasi manajemen menjadi Lembaga Sertifikasi. Transformasi dilakukan melalui penyusunan Sistem Manajemen Mutu sesuai persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006 (Conformity Assessment – Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems).
Setelah melalui proses assesment oleh KAN Sistim Manajemen Mutu Almasentra dinyatakan telah memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17021:2006. Sehingga Almasentra berhak mendapatkan Akreditasi ruang lingkup Penilai Pen gelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) dengan nomor akreditasi LPPHPL-IDN-06 dan masa berlaku akreditasi 2010 s/d 2012 dengan merk dagang Almasentra Certification.Selama periode 2010 s/d 2012 tersebut Almasentra Certification berhasil menyelesaikan penilaian Sertifikasi Awal dan Penilaian Penilikan Kinerja PHPL sebanyak 13 kali penilaian di 8 Unit Manajemen IUPHHK HA/HT.
Secara resmi berdiri menjadi sebuah perusahaan berbadan hukum dengan nama PT Almasentra Sertifikasi. Ditandai dengan dokumen legalitas badan usaha Akta pendirian perusahaan No. 02 tanggal 05 Juni 2013 dengan Notaris Erlina Dwi Kurniawati, SH. dan surat Pengesahan MenHukham No. AHU-4239.AH.01.01.Th 2013, tanggal 12 Agustus 2013.
Tahun 2014 Almasentra melakukan penambahan lingkup akreditasi pada bidang Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). yaitu skema sertifikasi untuk memastikan ketertelusuran dan legalitas hasil hutan kayu. Berkaitan dengan terjadinya perubahan lingkup, akreditasi hanya berlaku untuk sektor hulu. Mencakup IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, Hak Pengelolaan, Hutan Negara yang dikelola oleh Masyarakat (IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR), Hutan Hak dan IPK.
Selanjutnya tahun 2016 Almasentra melakukan penambahan lingkup akreditasi pada bidang Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk sektor hilir atau industri. Mencakup Industri Primer, Industri Lanjutan, Pemegang TDI, Industri Rumah Tangga dan Eksportir Non Produsen.
Aktifitas Almasentra Sertifikasi di bidang layanan jasa sertifikasi SVLK (VLHH Hilir, Penerbitan Dokumen V-Legal, Transfer Sertifikasi VLHH Hulu dan PHL) terus berlanjut sampai saat ini.
Segenap manajemen Almasentra mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan untuk sistim pelayanan yang kami sediakan bagi para pelanggan dan para calon pelanggan.
Ke depan Almasentra Sertifikasi secara kontinyu akan terus berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan calon pelanggan melalui perbaikan mutu layanan manajemen. Sedangkan pada aspek pemasaran Almasentra akan melakukan upaya pengembangkan skema kerja sama pemasaran, perbaikan strategi dan metode pemasaran serta peningkatkan aktifitas pemasaran dalam upaya memperluas jaringan pemasaran untuk pada akhirnya mencapai jumlah klien yang lebih ideal.
Dalam hal lingkup layanan sertifikasi, Almasentra Sertifikasi saat ini sedang menyiapkan dokumen Manajemen Mutu dalam rangka akreditasi lingkup Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari skema voluntary IFCC , Sertifikasi Lacak Balak (CoC) skema voluntary IFCC dan Sertifikasi ISPO.
VLHH / LEGAL WOOD CERTIFICATION
V-LEGAL DOC / FLEGT LICENCE ISSUANCE
SVLK CERTIFICATE TRANSFER
SFM CERTIFICATION
© Almasentra. All Rights Reserved.