Image
Image

30 Meters High "Bengkirai Canopy Bridge" - PT Inhutani Unit Batu Ampar - East of Kalimantan

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Selamat Datang Di Kanal Informasi

Lembaga Sertifikasi SVLK / LPVI

Verifikasi legalitas hasil hutan

Pengelolaan hutan lestari

Transfer Sertifikat SVLK

Penerbitan Dokumen V-Legal

PT Almasentra Sertifikasi





SERTIFIKASI VLHH KAYU


I. Permohonan VLHH Kayu

    1. Auditi mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi.
    2. Sertifikasi VLHH dapat diajukan secara kelompok oleh: PBPHH < 6.000 M3 atau PBUI kecil/menengah atau TPT-KB kayu budidaya
    3. Masa berlaku sertifikat dan periode penilikan diambil yang paling pendek.
    4. Sertifikasi VLHH dapat diajukan secara multilokasi.
    5. Kajian Permohonan Sertifikasi VLHH untuk menjamin :
        1. Kejelasan batasan dan pemahaman;
        2. Kesepahaman tentang ruang lingkup dan standar VLHH;
        3. Secara geografis lokasi dapat dijangkau;
        4. Mitigasi risiko dan prinsip-prinsip kredibilitas SVLK.

    6. Penyelesaian urusan kontrak Sertifikasi.

II. Perencanaan VLHH Kayu

    1. Penyiapan Rencana Audit :
        1. Penunjukan personil Tim Audit ;
        2. Audit tahap 1 / pemastian kecukupan dokumen dan proses produksi.
        3. Jadwal pelaksanaan audit.
        4. Dokumen kerja auditor.

    2. Pengumuman rencana audit (H-7 hari kalender).
    3. Permintaan dokumen auditi.
    4. Pakta Integritas kebenaran data yang diverifikasi.

III. Pelaksanaan VLHH Kayu

    1. Pertemuan Pembukaan
        1. Menjelaskan tentang tujuan, ruang lingkup, jadwal, metodologi dan prosedur verifikasi.
        2. Meminta surat kuasa Wakil Manajemen dan pakta integritas.
        3. Memastikan ketersediaan, data yang dibutuhkan auditor.
        4. Pembuatan BA, Notulensi dan Daftar Hadir Pertemuan Pembukaan.

    2. Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan
        1. Jika dokumen yang diperlukan tidak tersedia, verifier dinyatakan “Tidak Memenuhi”.
        2. Observasi lapangan untuk memastikan kebenaran data.
        3. Penentuan jumlah sample sesuai kaidah statistik.
        4. Pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi disaksikan oleh Auditor.
        5. Sample kayu yang menggunakan barcode, pengecekan kepada operator SIPUHH.
        6. Dokumentasi lapangan memuat informasi waktu pengambilan gambar dan koordinat.
        7. Verifier yang tidak relevan dengan auditi, maka tidak dinilai (N.A.).
        8. Terhadap verifier terkait bahan baku pada saat verifikasi awal, pada:
          1. PBPHH / PBUI yang baru beroperasi, wajib terdapat bahan baku,
          2. Eksportir atau Importir, wajib terdapat kontrak kerjasama dengan pemasok.
          3. TPT-KB wajib terdapat catatan penerimaan / penjualan kayu bulat sejak SK Penetapan.

        9. Audit lapangan maksimal 10 (sepuluh) hari kalender.

    3. Pertemuan Penutupan
        1. Memaparkan hasil audit dan konfirmasi hasil dan temuan di lapangan.
        2. Perbaikan temuan ketidaksesuaian diberikan waktu perbaikan maks 14 (empat belas) hari kalender.
        3. Membuat BA, Notulensi dan Daftar Hadir.
        4. Ketidaksepakatan atas hasil temuan dituangkan dalam BA , dan selanjutnya mekanisme diserahkan kepada LPVI.

IV. Pelaporan

    1. Auditor membuat laporan hasil Audit dengan data informasi lengkap.
    2. Waktu penyelesaian maksimal 35 (tiga puluh lima) hari kalender.
    3. Laporan hasil audit dan resume (file format pdf) disampaikan kepada auditi dan Instansi terkait
    4. Untuk auditi dinyatakan “TIDAK LULUS”, LPVI menyampaikan:
        1. Hasil audit verifier yang “TIDAK MEMENUHI” kepada Direktur Jenderal.
        2. Mengumumkan resume verifier yang tidak memenuhi di laman LPVI dan SILK.

    5. Penyampaian laporan maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah pengambilan keputusan.

V. Pengambilan Keputusan

    1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Pengambil Keputusan.
    2. Dinyatakan “LULUS” VLHH Kayu jika seluruh verifier yang applicable dinilai “Memenuhi”.
    3. LPVI menerbitkan S-Legalitas bagi auditi “LULUS”, dan membuat kontrak sub lisensi penggunaan Tanda SVLK.
    4. Auditi “TIDAK LULUS” memiliki hak banding .
    5. Waktu untuk penyampaian banding maksimal 14 (empat belas) hari kalender .
    6. Hasil audit diumumkan maks 49 (empat puluh sembilan) hari kalender.
    7. Waktu penyelesaian banding maks 20 (dua puluh) hari kalender, pengumuman 7 hari setelah PK.
    8. Pengumuman hasil audit dan resume dilakukan melalui laman LPVI dan SILK.

VI. Penerbitan Sertifikat

    1. S-Legalitas diberikan kepada auditi yang dinyatakan “LULUS” Sertifikasi VLHH.
    2. S-Legalitas berisi : nama auditi, lingkup sertifikasi, lokasi, nomor perizinan berusaha, jenis produksi, kapasitas produksi, nama-logo-alamat LPVI, Logo KAN, tanggal terbit, tanggal kadaluwarsa, nomor sertifikat, dan referensi standar, barcode.
    3. S-Legalitas berisi : nama kelompok, ruang lingkup sertifikasi, lokasi, nama-logo-alamat LPVI, Logo KAN, tanggal terbit, tanggal kadaluwarsa, nomor sertifikat, referensi standar Legalitas, barcode.
    4. Nama anggota kelompok, nomor Perizinan Berusaha, jenis produksi, kapasitas produksi dicantumkan pada lampiran lembar sertifikat.
    5. Dalam hal diperlukan, dapat diterbitkan sertifikat atas nama kelompok dengan mencantumkan nama anggota.

NO PEMEGANG IJIN SUMBER BAHAN BAKU MASA BERLAKU SERTIFIKAT PERIODE PENILIKAN
1. PBPHH dan PBUI Dari Hutan Alam ; hasil budidaya di hutan negara ; kayu dalam daftar CITES 6 Tahun 12 Bulan
2. PBPHH dan PBUI 100% merupakan : kayu budidaya hutan hak ; kayu impor ; kayu bongkaran ; kayu daur ulang 6 Tahun 24 Bulan
3. TPT-KB Terdapat kayu hasil Hutan Alam dan/atau hasil budidaya dari hutan negara 6 Tahun 12 Bulan
4. TPT-KB Kayu budidaya dari hutan hak 6 Tahun 36 Bulan
5. EKSPORTIR Produk memiliki S-PHL/S-Legalitas/Deklarasi hasil hutan secara mandiri 6 Tahun 12 Bulan
6. IMPORTIR Kayu impor dan turunannya 6 Tahun 24 Bulan
Image



TATA CARA VLHH KAYU


I. PBPHH

    1. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen 12 (dua belas) bulan terakhir.
    2. Bahan baku 100% dari hutan hak budidaya, verifikasi dokumen untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
    3. PBPHH baru atau PBPHH aktif beroperasi kembali, tidak dapat disertifikasi jika belum memiliki persediaan bahan baku.
    4. PBPHH pernah mendapatkan S-Legalitas, maka LPVI harus:
        1. memastikan bahwa status sertifikat tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian.
        2. melakukan pengecekan data ke SILK/LPVI terkait.
        3. melakukan pengecekan Laporan Ketidaksesuaian.

    5. Penelusuran asal bahan baku yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
    6. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya melalui penjasaan produksi dengan pemegang Perizinan Berusaha lain, maka dilakukan verifikasi proses produksi pada pemegang Perizinan Berusaha tersebut.
    7. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinyamenggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang:
        1. seluruh bahan baku yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan dan dipastikan hasil olahannya tidak diekspor/diberi Tanda SVLK;
        2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
        3. terhadap produksi dari kayu lelang dimaksud harus dipisahkan.
        4. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang.
        5. LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang
        6. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

    8. Calon auditi hanya melakukan ekspor produk hasil produksinya sendiri dan/atau hasil produksi sebagaimana huruf g di atas.

II. PB Untuk Kegiatan Usaha Industri

    1. Terhadap PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori besar dan PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori menengah VLHH Kayu dilakukan terhadap dokumen untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
    2. Pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki izin baru atau telah memiliki izin dan aktif beroperasi kembali namun belum memiliki persediaan bahan baku, tidak dapat disertifikasi.
    3. Pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki izin baru tetapi sudah memiliki persediaan bahan baku sebelum izin diberikan, maka:
        1. VLHH Kayu dilakukan terhadap kebenaran dokumen angkutan dengan fisik kayu
        2. Persediaan bahan baku tersebut dijadikan sebagai persediaan awal berdasarkan stock opname oleh instansi berwenang

    4. Terhadap PB untuk kegiatan Usaha Industri kategori kecil VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak PB diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
    5. Dalam hal pemegang PB untuk kegiatan Usaha Industri pernah mendapatkan S-Legalitas, maka LPVI harus:
        1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
        2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
          1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
          2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

    6. Penelusuran asal bahan baku yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
    7. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya melalui penjasaan produksi dengan pemegang Perizinan Berusaha lain, maka dilakukan verifikasi proses produksi pada pemegang Perizinan Berusaha lain tersebut.
    8. Dalam hal calon auditi yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku yang berasal dari kayu lelang:
        1. seluruh bahan baku yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan dan dipastikan hasil olahannya tidak diekspor/diberi Tanda SVLK;
        2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
        3. terhadap produksi dari kayu lelang dimaksud harus dipisahkan.
        4. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang.
        5. LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V Legal terhadap hasil produksi dari bahan baku kayu lelang
        6. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

    9. Calon auditi hanya melakukan ekspor produk hasil produksinya sendiri dan/atau hasil produksi sebagaimana huruf g di atas.
    10. Dalam hal terdapat kayu olahan dari pedagang dan/atau toko, LPVI perlu memastikan bahan baku yang masuk ke PB untuk kegiatan Usaha Industri berasal dari sumber/supplier ber-SLK.

III. TPT-KB

    1. VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
    2. Dalam hal TPT-KB sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
        1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
        2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
          1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
          2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

    3. Penelusuran asal kayu bulat yang berasal dari hutan hak dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada pemasok melalui surat dan/atau verifikasi langsung ke pemasoknya.
    4. Dalam hal calon auditi menerima kayu bulat yang berasal dari kayu lelang:
        1. seluruh kayu bulat yang berasal dari kayu lelang harus dipisahkan;
        2. dilengkapi dengan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) atau Nota Angkutan lanjutan hasil lelang, dengan disertai Risalah Lelang.
        3. Auditi tidak diperbolehkan menggunakan tanda SVLK.
        4. Dalam hal auditi menerima kayu yang berasal dari kayu lelang setelah penerbitan S-Legalitas, maka auditi wajib segera melaporkannya kepada LPVI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan kayu, untuk selanjutnya dilakukan audit khusus.

    5. Penelusuran asal kayu bulat yang diimpor dilakukan dengan cara melakukan pengecekan kesesuaian antara S Legalitas atau Deklarasi hasil hutan secara mandiri dibandingkan dengan Rekomendasi Impor, Deklarasi Impor dan hasil pelaksanaan uji tuntas.
    6. TPT-KB yang seluruh kayunya dari hasil tanaman budidaya hutan hak dan/atau Hak Pengelolaan dapat mengajukan VLHH Kayu secara kelompok (group certification).

IV. EKSPORTIR

    1. VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
    2. Dalam hal Eksportir sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
        1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
        2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
          1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
          2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

    3. VLHH Kayu dilakukan terhadap Eksportir yang melakukan ekspor, menerima produk dari PBPHH atau PB untuk kegiatan Usaha Industri yang memiliki S-Legalitasdan/atau Deklarasi Hasil Hutan Secara Mandiri.
    4. Verifikasi dilakukan terhadap kontrak kerjasama dengan pemasok dan riwayat rekaman kerjasama yang dimiliki.
    5. Verifikasi dilakukan terhadap Purchase Order (PO) dari buyer dan PO harus dilampirkan saat permohonan penerbitan Dokumen V-Legal.
    6. Pada saat permohonan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, auditi wajib mengirimkan foto dengan geotagging lokasi stuffing barang yang akan diekspor kepada LPVI terkait.
    7. Eksportir tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Dokumen V-Legal untuk produk yang berasal dari kayu lelang.
    8. Dalam hal terdapat pemasok baru yang belum terdaftardalam daftar pemasok yang telah diverifikasi saat audit, maka LPVI harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menambah daftar pemasok. Apabila diperlukan dapat dilakukan audit khusus untuk pemasok yang menggunakan kayu selain dari kayu budidaya.
    9. LPVI tidak diperbolehkan menerbitkan Dokumen V-Legal terhadap produk yang berasal dari kayu lelang.
    10. Dalam hal penilikan atau re-sertifikasi atau transfer sertifikasi, VLHH Kayu dilakukan terhadap dokumen pada auditi sejak pelaksanaan audit terakhir.

V. IMPORTIR

    1. VLHH Kayu pertama dilakukan terhadap dokumen sejak izin diterbitkan atau untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan menggunakan standar Legalitas terkait.
    2. Dalam hal Importir sudah pernah mendapatkan S Legalitas, maka LPVI harus:
        1. memastikan bahwa status sertifikat auditi tidak dalam status dibekukan/dicabut karena ketidaksesuaian terhadap standar.
        2. melakukan pengecekan terhadap history Non Conformity Report (NCR) atau laporan ketidaksesuaian dari LPVI sebelumnya, melalui:
          1. pengecekan data ke SILK/LPVI terkait sebelum kontrak dilakukan,
          2. pengecekan NCR yang pernah terjadi dari LPVI sebelumnya.

    3. VLHH Kayu dilakukan terhadap Importir yang melakukan impor untuk produk kehutanan;
    4. Verifikasi dilakukan terhadap kontrak kerjasama dengan pemasok dan riwayat rekaman kerjasama yang dimiliki.
    5. Dalam hal penilikan atau re-sertifikasi atau transfer sertifikasi, verifikasi dilakukan terhadap dokumen pada auditi sejak pelaksanaan audit terakhir.

VI. VLHH KAYU SECARA BERKELOMPOK

    1. VLHH Kayu dilakukan secara sensus terhadap seluruh anggota kelompok.
    2. Verifikasi dilakukan dengan standar VLHH Kayu sesuai ruang lingkup masing-masing anggotanya.
    3. Memiliki bukti pembentukan kelompok.
    4. Memiliki kepengurusan kelompok.
    5. Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam standar Legalitas, antara lain: nama izin, NIB, kapasitas/investasi dan informasi setiap anggota.
    6. Apabila terdapat satu atau lebih anggota yang dinyatakan tidak memenuhi, maka anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan kelompok oleh pengurus kelompok.
    7. Kewajiban VLHH Kayu secara berkelompok:
        1. Diverifikasi secara sensus terhadap seluruh anggota kelompok.
        2. Memiliki dokumen kesepakatan tentang pembentukan kelompok yang bermeterai.
        3. Memelihara seluruh dokumen yang mencakup persyaratan yang ada di dalam Standar Legalitas, antara lain: nama dan informasi setiap anggota serta dokumen terkait lainnya.

    8. LPVI hanya memberikan sertifikat terhadap anggota yang “memenuhi”, dan dibuat daftar anggota kelompok baru.
    9. Dalam hal terdapat perubahan/penambahan anggota kelompok, dapat dilakukan setelah proses audit khusus atau penilikan berikutnya.

VI. VLHH KAYU MULTI LOKASI

    1. Auditi wajib memiliki satu entitas legalitas untuk beberapa lokasi pengolahan dan/atau gudang.
    2. Dalam hal hasil audit terdapat satu atau lebih lokasi auditi yang dinyatakan “tidak memenuhi”, maka LPVI tidak dapat menerbitkan S-Legalitas.
    3. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen dan bukti implementasi di lapangan dengan menggunakan metode sensus dan/atau sampling yang memenuhi kaidah statistik.
    4. Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi yang berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi oleh Auditor LPVI.
    5. Dalam hal auditi memiliki gudang yang berada pada lokasi berbeda, LPVI harus melakukan verifikasi terhadap lokasi gudang tersebut.



PENILIKAN VLHH KAYU


G. Penilikan

  1. Penilikan dilakukan selama masa berlaku S-Legalitas.
  2. LPVI mempublikasikan rencana penilikan di laman LPVI dan SILK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan.
  3. Verifikasi dan observasi lapangan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender, dan diakhiri dengan Pertemuan Penutupan.
  4. Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-Legalitas.
  5. Pengambilan keputusan Penilikan dilaksanakan paling lama 21 (duapuluh satu) hari kalender sejak pertemuan penutupan.
  6. Hasil penilikan dilengkapi resume hasil, identitas auditi, analisis kebutuhan dan beban kerja auditor, dan VLHH Kayu yang merupakan ringkasan justifikasi setiap verifier disampaikan kepada Direktur Jenderal.
  7. LPVI mempublikasikan keputusan dan resume hasil penilikan di laman LPVI dan laman SILK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pengambilan keputusan.
  8. Penilikan dapat dipercepat sehubungan dengan perubahan ruang lingkup auditi.
  9. Pelaksanaan penilikan terhadap auditi berkelompok dan multilokasi dilakukan mengikuti pedoman sertifikasi sebagaimana diatur dalam angka 4.b dan 4.c.



RESERTIFIKASI VLHH KAYU


F. Re-Sertifikasi

  1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku S Legalitas, auditi mengajukan permohonan re-sertifikasi kepada LPVI.
  2. Tata cara pelaksanaan re-sertifikasi mengikuti Pedoman Pelaksanaan VLHH Kayu;
  3. Terhadap kepemilikan S-Legalitas yang diperoleh secara kelompok (group certification), VLHH Kayu pada proses re-sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan pada sertifikasi awal.
  4. Keputusan hasil re-sertifikasi ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku S-Legalitas.



AUDIT KHUSUS VLHH KAYU


H. Audit Khusus

    1. Pelaksanaan audit khusus atau disebut juga dengan audit tiba-tiba dilakukan untuk memverifikasi kembali:
        1. Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar legalitas yang dilakukan oleh auditi, berdasarkan keluhan yang disampaikan PI atau hasil monitoring yang dilakukan oleh instansi pemerintah setelah dilakukan VLHH Kayu oleh LPVI;
        2. Pemenuhan standar legalitas sebagai tindak lanjut terhadap auditi yang dibekukan sertifikasinya;
        3. Apabila terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan legalitas usaha, antara lain perubahan ruang lingkup; dan/atau
        4. Apabila auditi menerima kayu yang berasal dari hasil lelang setelah penerbitan S-Legalitas.
        5. Atas permintaan auditi.

    2. Sebelum melakukan audit khusus, LPVI mengkonfirmasikan waktu pelaksanaan audit khusus kepada auditi.



PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN S-LEGALITAS


I. Pembekuan dan Pencabutan S-Legalitas

    1. S-Legalitas dibekukan apabila:
        1. Pemegang S-Legalitas tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur LPVI; dan/atau
        2. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus.

    2. 2. S-Legalitas dicabut apabila:
        1. Pemegang S-Legalitas tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat;
        2. Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu ilegal; c. Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut;
        3. Pemegang S-Legalitas tidak memenuhi ketidaksesuaian setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat; dan/atau
        4. Atas permintaan auditi.

    3. LPVI wajib melaporkan hasil keputusan pembekuan atau pencabutan dengan menginformasikan penyebab pembekuan atau pencabutan tersebut pada surat kepada Dirjen.



TRANSFER SERTIFIKASI


    1. Auditi telah memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan dari LPVI.
    2. Auditi akan memindahkan S-Legalitas dari LPVI awal ke LPVI Almasentra.
    3. Auditi mengirimkan permohonan transfer sertifikat ke Almasentra
    4. Almasentra menjawab permohonan dan meminta laporan audit VLHH
    5. Almasentra mengirimkan surat koordinasi data sertifikasi ke LPVI awal.
    6. Almasentra menunggu jawaban LPVI awal dalam waktu 2 x 24 jam.
    7. Melakukan kajian dokumen transfer sertifikasi
    8. Transfer sertifikat akan dianggap sertifikasi baru, apabila :
      1. Tidak tersedia Laporan Sertifikasi?Re-Sertifikasi, Penilikan, Checklist audit.
      2. Terdapat keraguan atas sertifikasi yang ada.
      3. Telah melewati batas waktu pelaksanaan penilikan yang ditentukan.

    9. Keputusan transfer dan justifikasinya dismpaikan kepada Auditi
    10. Melaporkan keputusan transfer kepada Direktur dengan tembusan KAN, maks 6 (enam) hari kerja sejak tanggal kontrak
    11. Mempublikasikan di laman Almasentra dan SILK maks 7 (tujuh) hari kalender setelah keputusan transfer.
    12. Program penilikan berikutnya mengacu pada jadwal penilikan seperti sertifikasi asalnya.




Web versi mobile