Image
Image



KOMITMENT ALMASENTRA


Sebelumnya SVLK adalah Sistim Verifikasi Legalitas Kayu yakni skema untuk memastikan seluruh produk kayu berbahan baku kayu legal. Pemerintah melalui Keputusan Menteri LHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/ 12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, telah menyempurnakan skema SVLK dengan menambahkan di dalamnya indikator kelestarian.

Setalah bertransformasi menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, kini SVLK selain memberikan jaminan terhadap legalitas bahan baku produk kayu juga menjamin kelestarian pengelolaan sumber bahan baku produk kayu. Dengan penyempurnaan SVLK tersebut diharapkan produk kayu Indonesia ke depan akan semakin luas diterima di pasaran International.

Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen(LPVI) adalah supporting system SVLK di wilayah sertifikasi untuk memastikan implementasi di lapangan telah sesuai standar SVLK. PT Almasentra Sertifikasi adalah LPVI dengan legalitas sebagai berikut :

  1. SK Akreditasi KAN nomor: 352b/3.a2/LIS/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, yang menetapkan Pt. Almasentra Sertifikasi sebagai LPVI dengan Nomor Akreditasi LPVI-024-IDN, berlaku mulai tanggal 24 Maret 2023 – 16 September 2027, untuk lingkup Akreditasi :
      1. Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) ;
      2. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Hulu ;
      3. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Hilir / Industri ;
  2. Penetapan PT Almasentra Sertifikasi sebagai LPVI melalui Keputusan Menteri LHK Nomor : SK 4772/MENLHK-PHL/Sets/KUM-1/4/2023 tanggal 13 April 2023 ;
  3. Penetapan PT Almasentra Sertifikasi sebagai Lembaga Penerbit Dokumen V-LEGAL/LISENSI FLEGT melalui Keputusan Menteri LHK Nomor : SK 5778/MENLHK-PHL/BPPHH/ HPL-3/6/2023 tanggal 09 Juni 2023.

PT Almasentra Sertifikasi terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan melalui 4 komitmen :

Profesional :Menjalankan proses audit sertifikasi secara profesional untuk memastikan terpenuhinya implementasi persyaratan standar SVLK di lapangan.

Rasional : Jasa sertifikasi Almasentra dipasarkan dengan harga yang transparan, rasional dan terjangkau.

Quick-respons : Memberikan respon segera kepada pelanggan atas berbagai hal yang berkaitan dengan SVLK, utamanya terhadap permintaan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisesi FLEGT yang membutuhkan respon cepat

Unlimited : Pelayanan Almasentra dijalankan dengan mempertimbangkan ritme kerja pelanggan di lapangan. Karenanya Almasentra tidak membatasi waktu pelayanan permintaan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT. Almasentra memberikan pelayanan terhadap permintaan Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT nonstop, 7 x 24 jam per minggu.

Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0878-2064-7044
V-Legal : 0812-1078-6099

© Almasentra. All Rights Reserved.