Image
Image

TATA CARA BANDING DAN KELUHAN

I. Materi Banding dan Keluhan

    1. Materi keluhan yang dapat ditindaklanjuti adalah :
      1. Yang disertai dengan bahan bukti yang relevan dalam proses akreditasi,
      2. Penilaian kinerja PHL, atau VLHH Kayu,
      3. Penggunaan Tanda SVLK,
      4. Penerbitan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT,
      5. Uji kelayakan (due diligence)
      6. Penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.
    2. Materi banding yang dapat ditindaklanjuti adalah :
      1. Yang disertai dengan bahan bukti yang relevan dalam proses akreditasi,
      2. Penilaian kinerja PHL, atau VLHH Kayu,
      3. Penggunaan Tanda SVLK,
      4. Uji kelayakan (due diligence)
      5. Penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.

II. Pihak Yang Dapat Mengajukan Keluhan dan Banding:

NO PENGAJU KELUHAN/BANDING INSTANSI YANG DITUJU POKOK KELUHAN/BANDING (TAHUN)
A. KELUHAN
1. Pemantau Independen Almasentra Sertifikasi Proses dan/atau keputusan penilaian/verifikasi serta kinerja Auditi dan/atau penerbitan Dokumen VLegal/Lisensi FLEGT, dan/atau uji kelayakan (due diligence) dan dalam hal sertifikasi terkait bahan baku yang menggunakan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.
KAN Proses akreditasi, keputusan akreditasi, atau kinerja LPVI yang sudah memperoleh akreditasi
Kementerian melalui Direktur Jenderal. Proses penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri atau hasil evaluasi pelaksanaan SVLK untuk perbaikan sistem atau kebijakan.
2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah KAN Kinerja Almasentra Sertifikasi
Kementrian Kinerja Almasentra Sertifikasi
penggunaan Tanda SVLK dan penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.i
3. Auditee KAN Peoses verifikasi
4. Almasentra Sertifikasi KAN Proses Akreditasi
B. BANDING
1. Auditee Almasentra Sertifikasi keputusan hasil penilaian/verifikasi
2. Almasentra Sertifikasi KAN keputusan hasil akreditasi

III. Pengajuan Keluhan dan Banding

    1. Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis dilengkapai dengan :
      1. Dilengkapai dengan identitas yang mengajukan keluhan atau banding sekurang-kurangnya berisi : nama/instansi, alamat, no tilpun
      2. Dilengkapai dengan bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
          1. Data/informasi awal yang diperoleh dari berita media dan/atau kesaksian langsung narasumber(pemberi informasi, responden atau informan) yang dilengkapi dengan bahan penguat/ pendukung, namun belum diuji silang atau divalidasi.
          2. Data/informasi tak terbantah yang merupakan kesaksian langsung PI yang dilengkapi dengan bahan penguat/ pendukung, dan/atau data/informasi awal yang telah diuji silang atau divalidasi.
      3. Surat pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan meterai yang cukup
    2. Masa Pengajuan Keluhan dan Banding
      1. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.
      2. Banding kepada LPVI diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya laporan keputusan hasil penilaian/verifikasi.
      3. Keluhan atau banding kepada KAN diajukan sesuai dengan ketentuan KAN.
      4. eluhan kepada Kementerian dapat diajukan sejak diterbitkannya Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri atau digunakannya Tanda SVLK.

IV. Penyelesaian Keluhan atau Banding

    1. Keluhan atau banding yang diajukan oleh Auditi:
      1. Keluhan atau banding terkait proses dan/atau keputusan penilaian/verifikasi serta kinerja ditujukan kepada LPVI dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
      2. LPVI mempelajari keluhan atau banding dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan atau banding dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan atau banding.
      3. Tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud butir b) di atas merupakan hasil analisis LPVI terhadap relevansi materi keluhan atau banding.
      4. Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding yang ditetapkan oleh LPVI.
      5. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisi hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan atau banding kepada LPVI.
      6. LPVI menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding, berdasarkan laporan Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding.
    2. Keluhan atau banding yang diajukan oleh LPVI:
      1. Keluhan atau banding terkait proses dan/atau keputusan akreditasi ditujukan kepada KAN dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
      2. Keluhan dan banding diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada pada KAN.
    3. Keluhan yang diajukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
      1. Keluhan terkait penilaian kinerja PHL dan/atau VLHH Kayu diajukan kepada Kementerian dan/atau KAN.
      2. Keluhan terkait Tanda SVLK dan/atau penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri diajukan kepada Kementerian.
      3. Keluhan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada pada Kementerian dan/atau KAN.
    4. Keluhan yang diajukan oleh Pemantau Independen:
      1. Keluhan yang diajukan kepada LPVI:
        1. Keluhan terkait proses dan/atau keputusan penilaian/verifikasi, kinerja dan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT ditujukan kepada LPVI dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan KAN.
        2. LPVI wajib merahasiakan identitas perorangan maupun organisasi yang mengajukan keluhan.
        3. LPVI mempelajari keluhan dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan dimaksud selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan.
        4. Tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud butir (3) di atas merupakan hasil analisis LPVI terhadap relevansi materi keluhan.
        5. Keluhan yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan yang ditetapkan oleh LPVI.
        6. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisi hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan kepada LPVI.
        7. LPVI menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan, berdasarkan laporan Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan.
        8. Dalam hal jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding tidak mendapat respon dari Pemantau Independen dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya jawaban tersebut, maka keluhan dianggap selesai (closed).
      2. Keluhan yang diajukan kepada KAN:
        1. Keluhan terkait proses dan/atau keputusan akreditasi LPVI dan/atau penggunaan Tanda SVLK dan/atau kebocoran identitas Pemantau Independen dengan bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, diajukan kepada KAN dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
        2. Keluhan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada pada KAN.
      3. Keluhan yang diajukan kepada Kementerian:
        1. Keluhan terkait penggunaan Tanda SVLK, uji kelayakan (due diligence) dan penerbitan Deklarasi Hasil Hutan secara mandiri.
        2. Keluhan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada pada Kementerian.

V. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding

    1. Tim Audit, Pengambil Keputusan pada kasus yang menjadi materi keluhan atau banding, pihak yang mengajukan keluhan atau banding, pihak yang dikeluhkan, dan instansi pemerintah terkait tidak dapat menjadi Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding.
    2. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi keluhan atau banding.
    3. Anggota Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding, harus:
      1. Independen, dengan membuat pernyataan ketidakberpihakan.
      2. Memiliki kemampuan melakukan penilaian atas informasi yang disampaikan pada materi keluhan atau banding.
      3. Memahami SVLK.
      4. Memiliki wawasan interdisipliner dan mampu bekerja sama dengan anggota lain.
      5. Memiliki integritas tinggi dan menjunjung objektivitas dalam proses penyelesaian keluhan atau banding.
      6. Disepakati kedua belah pihak.

VI. Masa Penyelesaian Keluhan atau Banding

    1. Penyelesaian atas keluhan atau banding oleh LPVI disampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan atau banding.
    2. Dalam hal keluhan atau banding yang ditujukan kepada LPVI tidak dapat diselesaikan oleh LPVI, keluhan atau banding dapat diajukan kepada KAN, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
    3. Keluhan atau banding kepada KAN diselesaikan sesuai dengan ketentuan KAN.
Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0878-2064-7044
V-Legal : 0812-1078-6099

© Almasentra. All Rights Reserved.