- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya dapat berbentuk kertas atau berbentuk dokumen elektronik:
- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT elektronik akan didistribusi oleh SILK online untuk negara tujuan ekspor yang memberlakukan sistem e-licensing.
- Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bentuk kertas dicetak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
- Ketentuan Pengisian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT :
- Menggunakan bahasa Inggris,
- Menggunakan huruf kapital, kecuali : penulisan nama ilmiah spesies,deskripsi produk dan nama dagang spesies
- Seluruh bagian harus terisi (tamper proof)
- Pengisian dilakukan oleh Lembaga Penerbit
- Tidak boleh terdapat hapusan, tindisan atau coretan.
- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus ditandatangani (basah/elektronik) oleh petugas Lembaga Penerbit yang terdaftar di LIU dan cap Lembaga Penerbit menggunakan stempel biasa atau stempel embossed atau stempel perforasi.
- Jika jenis produk yang diekspor lebih dari satu jenis, harus dilengkapi dengan lampiran dengan spesifikasi kertas sama dan merupakan satu kesatuan dengan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.Dicap dan ditandatangani petugas Lembaga Penerbit. Memuat keterangan atau informasi rincian produk : deskripsi komersial, pos tarif, nama umum dan ilmiah, negara panen, kode ISO untuk negara panen, volume (m3),berat bersih (kg), jumlah unit
- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berlaku selama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk elektronik dikirimkan oleh Lembaga Penerbit kepada SILK online untuk diteruskan kepada : a) Sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan, b) Otoritas kepabeanan Indonesia melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan c) Otoritas berwenang di negara tujuan ekspor (jika diperlukan)
SPESIFIKASI BLANKO DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
- Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya menggunakan ketentuan :
- Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan
- Lembar ke-2 (warna kuning), untuk kepabeanan negara tujuan.
- Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir
- Lembar ke-4 (warna putih), untuk Lembaga Penerbit.
- Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
- Lembar ke-6 (warna putih), untuk unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) apabila diperlukan.
- Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia, apabila diperlukan
- Lembar ke-1, 2 dan 3 Dokumen V–Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk hardcopy atau softcopy atau penyampaian verification number (kode barecode) disampaikan oleh eksportir kepada importir bersamaan dengan dokumen pengapalan lainnya, untuk disampaikan kepada Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) dan kepabeanan di negara tujuan
- Khusus ekspor ke negara tujuan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris, lembar 1,2 dan 3 Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dapat disampaikan secara elektronik.
- Lembar ke-6 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT disampaikan ke LIU (licence information unit) dalam bentuk softcopy
Adress
Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B,
Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A,
Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan,
JEPARA
Services
Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT
Contact
Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0878-2064-7044
V-Legal : 0812-1078-6099
© Almasentra. All Rights Reserved.