Image
Image
 
PERSYARATAN UMUM DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
Image

  1. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya dapat berbentuk kertas atau berbentuk dokumen elektronik:
  2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT elektronik akan didistribusi oleh SILK online untuk negara tujuan ekspor yang memberlakukan sistem e-licensing.
  3. Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bentuk kertas dicetak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  4. Ketentuan Pengisian Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT :
      1. Menggunakan bahasa Inggris,
      2. Menggunakan huruf kapital, kecuali : penulisan nama ilmiah spesies,deskripsi produk dan nama dagang spesies
      3. Seluruh bagian harus terisi (tamper proof)
      4. Pengisian dilakukan oleh Lembaga Penerbit
      5. Tidak boleh terdapat hapusan, tindisan atau coretan.
  5. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT harus ditandatangani (basah/elektronik) oleh petugas Lembaga Penerbit yang terdaftar di LIU dan cap Lembaga Penerbit menggunakan stempel biasa atau stempel embossed atau stempel perforasi.
  6. Jika jenis produk yang diekspor lebih dari satu jenis, harus dilengkapi dengan lampiran dengan spesifikasi kertas sama dan merupakan satu kesatuan dengan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.Dicap dan ditandatangani petugas Lembaga Penerbit. Memuat keterangan atau informasi rincian produk : deskripsi komersial, pos tarif, nama umum dan ilmiah, negara panen, kode ISO untuk negara panen, volume (m3),berat bersih (kg), jumlah unit
  7. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berlaku selama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  8. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk elektronik dikirimkan oleh Lembaga Penerbit kepada SILK online untuk diteruskan kepada : a) Sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan, b) Otoritas kepabeanan Indonesia melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan c) Otoritas berwenang di negara tujuan ekspor (jika diperlukan)

SPESIFIKASI BLANKO DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT
  1. Blanko Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan lampirannya menggunakan ketentuan :
  2. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan
    2. Lembar ke-2 (warna kuning), untuk kepabeanan negara tujuan.
    3. Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir
    4. Lembar ke-4 (warna putih), untuk Lembaga Penerbit.
    5. Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
    6. Lembar ke-6 (warna putih), untuk unit yang mengelola informasi verifikasi legalitas hasil hutan (licence information unit/LIU) apabila diperlukan.
    7. Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia, apabila diperlukan
  3. Lembar ke-1, 2 dan 3 Dokumen V–Legal/Lisensi FLEGT dalam bentuk hardcopy atau softcopy atau penyampaian verification number (kode barecode) disampaikan oleh eksportir kepada importir bersamaan dengan dokumen pengapalan lainnya, untuk disampaikan kepada Otoritas Berwenang (Competent Authority/CA) dan kepabeanan di negara tujuan
  4. Khusus ekspor ke negara tujuan Uni Eropa dan Kerajaan Inggris, lembar 1,2 dan 3 Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT dapat disampaikan secara elektronik.
  5. Lembar ke-6 Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT disampaikan ke LIU (licence information unit) dalam bentuk softcopy
Image

Web versi mobile

Adress

Head Office :
Jl. Pejaten Raya 12 B, Pejaten Barat, Ps Minggu,
JAKARTA SELATAN 12510
Operational Office :
Royal Spring Business Park 10,
Jl. Ragunan Raya 29 A, Jati Padang, Ps Minggu
JAKARTA SELATAN. 12540
Representatif Office :
Jl. Soekarno - Hatta No 49
Desa Senenan, Kec.Tahunan, JEPARA

Marketing

Services

Certification VLHH HILIR :
- Perijinan Berusaha Pengolahan HHK
- Perijinan Berusaha Kegiatan Industri,
- TPT-KB ; Eksportir ; Importir
Certification VLHH HULU :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
- PKKNK ; Hutan Hak ; Perhutanan Sosial
Certification PHL :
- PBPH dan Hak Pengelolaan
Penerbitan V-Legal/Lisensi FLEGT

V-Legal

Contact

Office : 021-78838341-42
Fax : 021-78838339
MR : 0852-2812-0629
Marketing : 0878-2064-7044
V-Legal : 0812-1078-6099

© Almasentra. All Rights Reserved.